TNews, POLITIK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Surabaya mempertimbangkan menempuh upaya hukum atas “serangan” opini yang ditujukan pada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sebab, opini yang dilontarkan oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik itu dianggap tidak memiliki konstruksi hukum yang jelas.
Ketua DPC PDI Perjuangan Adi Sutarwijono mengungkapkan, bahwa aduan dugaan pembohongan publik dan provokasi yang ditudingkan Abdul Malik terhadap Wali Kota Risma itu dianggap tidak memiliki logika dan konstruksi hukum yang jelas.
“Apa yang dilontarkan (Malik), logika dan konstruksi hukumnya tidak jelas,” katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (4/11).
Menurutnya, tudingan Malik yang menyebut bahwa Risma telah melakukan pembohongan publik karena menyatakan Eri merupakan anaknya itu tidak benar. Sebab, kiasan yang digunakan Risma itu juga sudah biasa dinyatakan para tokoh di waktu kampanye sebagai wujud kedekatan dan menyatakan dukungan secara personal.
“Soal (Eri) anak bu Risma, itu kan suatu diksi yang biasa. Itu lumrah disampaikan oleh seorang tokoh, kalau dia bilang ‘anak-anakku warga Surabaya’ itu kan biasa. Apakah anak-anak itu kemudian harus selalu berkonotasi biologis, kan tidak juga. Saya pikir semua orang tahu, dan laporan itu malah diketawain banyak orang,” tegasnya.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Risma itu dianggap biasa dalam kampanye jika seorang tokoh memakai satu kiasan sebagai suatu metafora mengenai hubungan personalnya.
Demikian juga dengan masalah perkataan Risma yang dinilai provokatif, yakni saat Risma menyebut Surabaya bisa hancur lebur, jika tidak dipimpin oleh Eri Cahyadi. Menurutnya, pernyataan Risma tersebut adalah bentuk keyakinan politik pribadi, yang juga memiliki nilai-nilai kebebasan untuk disampaikan sebagai pendapat. Dan pendapat itu tentu punya preferensi tersendiri.
“Bahwa dia (Risma) punya preferensi politik pribadi maupun pendapat pribadi ya terserah saja. Dan Mas Eri Cahyadi lama membantu Bu Risma, sehingga dia tahu dan mengenal persis pada siapa kemudian Surabaya ini pantas dipimpin siapa,” ujarnya.
Soal dugaan pelanggaran cuti kampanye. Awi mengatakan bahwa Risma telah mengajukan permohonan cuti kepada Gubernur Jawa Timur, dan sudah mendapatkan jawaban. Ia pun memastikan, secara teknis, Risma tak melakukan pelanggaran apapun.
“Oleh Pemprov Jatim dijawab, yang kegiatan hari libur tidak perlu mengajukan cuti. Karena cuti itu terikat dengan hari kerja,” kata dia.
Terkait dengan serangan-serangan yang selalu ditujukan pada Risma ini, Awi mengaku akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum terhadap Malik. Pihaknya pun akan menyerahkan persoalan tersebut, pada puluhan advokat yang sudah sudah mendeklarasikan diri mendukung dan membackup Wali Kota Risma.
“Kami akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum itu. Dan mengkalkulasi untung ruginya. Hari ini kan ada puluhan advokat yang mendeklarasikan untuk mendukung, dan membackup bu Risma. Itu akan kami serahkan pada para advokat itu,” tegasnya.
Awi kembali menegaskan, laporan-laporan dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada Risma tersebut adalah bentuk kegelisahan dari pihak tertentu. Pasalnya, Risma adalah tokoh yang memiliki pengaruh elektoral besar di Surabaya, dan berpotensi akan mengalirkan suara pula ke Eri-Armuji.
“Akhir-akhir ini saya rasa ada pihak yang gelisah Bu Risma turun sebagai juru kampanye. Faktanya memang Bu Risma punya pengaruh elektoral yang besar, karena kepercayaan dan kepuasan masyarakat kepada Bu Risma sangat tinggi,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik mengaku siap menghadapi jika nantinya ada pihak yang melaporkannya ke polisi. Ia menyebut, dirinya tidak gentar karena mengungkapkan sesuatu hal yang dianggapnya sebagai suatu fakta.
“Silakan saja kalau mereka mau lapor. Itu namanya mereka sudah kebakaran jenggot. Sebab, apa yang saya ungkapkan adalah fakta. Saya akan hadapi, nggak papa, silahkan dilaporkan,” katanya.
Dia menyebut apa yang dikatakannya itu sebagai bentuk pengingat pada Risma agar tidak melakukan kebohongan pada publik. Ia pun mengaku, berani berbuat tapi juga berani bertanggungjawab.
“Saya berani berbuat tapi juga berani bertanggung jawab. Kalau mereka mau lapor balik, oh saya senang kali. Berarti omongan saya memang ditakuti, mereka ketakutan,” ujarnya.
Sebelumya, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim. Dalam aduannya, Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya, saat mengampanyekan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.
Aduan Malik ini disampaikannya usai Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (2/11) sore kemarin. Aduan ini dilayangkannya lantaran laporannya ke Bawaslu dan Kemendagri tak kunjung digubris.
Sumber: merdeka.com