TOTABUANEWS, Kotamobagu – Meskipun Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun terkesan program itu tak berlaku di wilayah Kota Kotamobagu.
Buktinya,Hamdi Antoni salah satu warga Desa Mopait meskipun telah mengikuti program JKN kelas I dan masuk rawat inap di Rumah Sakit Umum (RSU) Kotamobagu. Pihak manajemen RSU tetap memungut biaya pengambilan obat – obatan melalui resep yang diberikan dokter. “Biaya obat tetap diberlakukan rumah sakit,” ujar Hamdi.
Hamdi juga mengakui, jika dirinya dari rumah langsung mendatangi rumah sakit, tanpa melalui rujukan puskesmas terdekat. “Saya mengira kalau sudah mengikuti program JKN tanpa melalui Puskesmas pelayanan di rumah sakit akan digratiskan semua,” ujar Hamdi Kamis (15/05) kemarin.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kotamobagu dr Salmon Helweldery, mengatakan jika pihak RSU tetap melayani peserta JKN, tapi harus melalui peraturan yang berlaku. “Pasien JKN harus memiliki rujukan dari Puskesmas terdekat kalau hendak masuk rawat inap di RSU,” tutur Salmon.
Meski demikian, Menurut Salmon pasien JKN yang emergensi tetap akan menjadi slaka priorita. “Kecuali pasien gawat mereka langsung diberikan pelayanan khusus, tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (dar)