TOTABUANEWS, Kotamobagu – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi melakukan penahanan kepada oknum calon anggota legislatif (Caleg) inisial RB, Jumat (16/05). Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) AKP Iver Manossoh, saat dikonfirmasi Totabuanews.com, Sabtu (17/05/14).
“Sejak tdi malam Sat reskrim Bolmong resmi menahan RB tersangka pemalsuan ijazah SMA yang digunakan sbagai syarat calon anggta DPRD Bolmut RB,”kata Iver.
Iver yang juga ketua tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Pemilu itu menambahkan, penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Demikian juga perbuatan RB tersebut sudah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR,DPRD dan DPD.
“Pasal 298 jo pasal 64 UU no 8/ 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, diancam pidana 6 tahun, masa penahanan sejak tadi malam hingga 20 hari ke depan,” terangnya.
Diketahui, sebagaimana telah dikabarkan sebelumnya, RB yang merupakan Caleg terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolmut, diduga telah melakukan pemalsuan ijazahnya saat mendaftarkan diri sebagai Caleg. (Win)