TNews, PILKADA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mencatat 20.047 surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya dalam kondisi rusak, sehingga perlu diganti sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 9 Desember 2020.
“Dari 1.368.156 lembar ada 20.047 surat suara yang cacat dan rusak, seperti ada noda, terpotongnya garis pada foto pasangan calon,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin kepada wartawan, di Tasikmalaya dilansir Antara, Senin (23/11).
KPU Kabupaten Tasikmalaya telah selesai melakukan tahapan penyortiran surat suara yang hasilnya diketahui jumlah total surat suara rusak dan dilaporkan untuk segera dilakukan penggantian oleh percetakan di Bandung.
Surat suara yang rusak itu, kata dia, sebagian besar karena ada noda, dan terdapat garis pada kotak foto pasangan calon. Sehingga dianggap tidak layak untuk digunakan pada pemungutan suara pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Surat suara yang rusak akan diganti lalu segera disortir dan dilipat secepatnya, karena tahapan pemungutan dan perhitungan suara sebentar lagi,” katanya lagi.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya saat ini masih dalam tahap kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat terkait persiapan pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2020-2025.
Sejumlah tahapan yang sudah dilewati, salah satunya debat publik di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang digelar secara terbatas dan memberlakukan protokol kesehatan.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti empat pasangan, yakni nomor urut 1 Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya, pasangan nomor urut 2 Ade Sugianto (petahana Bupati Tasikmalaya)-Cecep Nurul Yakin, pasangan nomor urut 3 Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma, dan pasangan nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Faoz.
Sumber: merdeka.com