TNews, PILKADA – Menghadirkan pemateri Tenaga Ahli dan Tim Asistensi Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Gelombang 4 kepada Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Kepulauan Sitaro, Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Minahasa Utara, Panwaslu Kecamatan se- Kota Bitung dan Panwaslu Kecamatan se- Kota Manado di Yama Resort Tondano Minahasa.
Dalam kegiatan Pembukaan yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, SH, MH dan Mustarin Humagi, SHi, Tenaga Ahli Hukum Bawaslu RI Dr. Bactiar Baetal, SH, MH, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis, SH, Tim Asistensi Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan.
Pada saat sambutan, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, SH, MH menyampaikan Kegiatan ini dilaksanakan karena Panwaslu Kecamatan menjadi ujung tombak dalam penyusunan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi.
” Tugas Bapak Ibu adalah mencatat serta mengarsipkan seluruh Dokumen aktifitas pengawasan aktif di seluruh tahapan. Ditambahkan juga dalam pelaksanaan kegiatan ini Bapa Ibu akan melakukan simulasi terkait dengan situasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. Kegiatan kali ini kami menghadirkan Tenaga Ahli dan Tim Asistensi Bawaslu RI sebagai Narasumber, selain itu ada juga Akademisi dan Advokad yang kami hadirkan minimal bisa menjadi sesuatu rekomendasi dalam melakukan tugas sebagai Pengawas Pemilu di wilayah masing – masing. Tetap jaga marwah lembaga, jalin soliditas, jaga Iman, Imun dan Integritas,” ujar mantan Ketua Panwaslu Talaud ini.
Kegiatan yang dihelat mulai Kamis (26/11/2020) sampai Jumat (27/11/2020) ini secara resmi dibuka
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi, SHi.
” Tentunya kegiatan ini sangat penting dilakukan karena untuk persiapan ketika ada gugatan di MK. Nah, nantinya Bapak Ibu akan belajar mengenai teknik dalam penyusunan keterangan tertulis oleh Narasumber – Narasumber handal dari Bawaslu RI. Pesan saya juga sama, yakni Bapak Ibu rajin membuat arsip serta menyimpannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy setiap pengawasan diseluruh tahapan yang dilakaukan oleh Bapak/Ibu. Akhrinya, luar biasa Pak Kordiv Supriyadi Pangellu yang telah menginsiasi kegiatan ini,” pesan Humagi
Materi awal terkait Pemberian Keterangan Tertulis dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)di Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan Tenaga Ahli Hukum Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH.
” Situasi di Mahkamah nantinya kita bukan pihak terkait tetap pemberi keterangan tertulis, yang artinya keterangan hasil pengawasan aktif Bapak Ibu yang dicatat dalam Form A akan menjadi dasar kita menyusun Keterangan tertulis. Posisi kita di MK sangat strategis, melihat pada Persidangan pada Pilpres lalu, Hakim mendengarkan keselurahan pemaparan keterangan tertulis yang kita buat, hal ini dapat membantu Hakim untuk memutuskan seadil – adilnya,” jelas Bachtiar
Lanjut katanya, untuk menjadi dasar dari penyusunan keterangan tertulis, Panwaslu wajib mendokumentasikan seluruh kegiatan pengawasan dalam bentuk file hardcopy dan softcopy.
” Karena setelah wilayah kerjanya bapak ibu dalam materi gugatan dari penggugat, maka bapak ibu telah siap dengan dokumen. Walaupun nantinya bapak ibu tidak bisa dihadirkan di MK. Berkaitan dengan kegiatan ini, saya mengapresiasi Kordiv Hukum, Humas dan Datin Pimpinan Supriyadi Pangellu, SH, MH yagn sudah menginisiasi kegiatan ini, dan terus terang ini kegiatan Pertama yang dilakukan se – Indonesia karena pesertanya langsung Panwaslu Kecamatan,” tambahnya
Ditempat yang sama Tim Asistensi Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan tampil memberikan materi mengenai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi. Dirinya menjelaskan terkait Dasar Hukum, Hukum Acara PHP 2020, Peran Bawaslu, Pemberian Kewenangan, Persiapan Pemberian Keterangan Tertulis, Isi Keterangan Tertulis, Dokumen Pendukung, Larangan dan tanggal penting.
Selain Bawaslu RI, hadir juga Akademisi/Advokad Arie Andes, SH, MH sebagai pemateri atau narasumber lainnya.
Sumber: sulut.bawaslu.go.id