TNews, Kotamobagu – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM), Herman Aray, mengatakan, akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak),untuk memastikan ketersediaan dan penjualan Bahan Pokok (Bapok), termasuk batas kadaluarsa, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kita akan meminta agar istansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kesehatan untuk turun bersama-sama melakukan pemeriksaan Bahan Pokok di Pasar swalayan dan mini market,” kata Aray, Rabu, (02/12/2020).
Menurutnya, Sidak tersebut akan dilakukan usai Pilkada Gubernur Sulut.
“Rencananya setelah pelaksanaan Pilkada Gubernur baru kita akan turun bersama istansi terkait. Kita juga akan memeriksa jika ada minuman bersoda yang dinaikan harganya sepihak melebih HET,” ujar Aray.
Aray menegaskan, jika kedapatan ada pengusaha yang sengaja menjual barang kadaluwarsa, maka akan disanksi tegas.
“Jika kedapatan kita akan menyita barang tersebut dan pemilik usaha akan diberikan teguran SP1 hingga SP3 sampai dengan sanksi berat menutup tempat usaha tersebut. Sebab seharusnya disaat perayaan hari Keagamaan para pemilik usaha memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegas Aray.
Neno Karlina