TOTABUANEWS, Kotamobagu – Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu Jusran Debby Mokolanot, mendesak kepada dinas terkait segera melakukan kajian atas izin PT Masindo yang terletak di Desa Kopandakan Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Pasalnya, menurut Jusran setelah Pansus LKPJ DPRD KK melakukan kunjungan lapangan bersama, Dinas Tenaga kerja, Sintap, BLH dan Pol pp beberapa waktu lalu, pihaknya menemui beberapa hal yang tidak di taati sepenuhnya oleh perusahaan tersebut. Terutama soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah tak sesuai dengan keberadaan bangunan.
“Ruang kerja minim fentilasi membahayakan pekerja, dokumen kajian tentang lingkungan juga tidak lengkap,” terang Jusran.
Selain itu kata Jusran, pihak perusahaan membuat tembok pengaman didepan atas petunjuk Kepala Desa, bukan atas petunjuk teknis PU, yang pada akhirnya membuat pelebaran jalan terhambat. “Karena ada pendirian bangunan maka IMB nya perlu dikaji lagi sesuai bangunan yg di dirikan,” jelas Politisi PKB itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota Alex Saranaung saat dihubungi Totabuanews Kamis (22/05), mengaku melalui Bidang tata ruang telah meninjau dan ternyata bangunan gedung PT Masindo tidak semua memiliki IMB.
“Sudah disarankan untuk segra mengurus dan kalau tidak akan ditindak sesuai peraturan perundangan yg berlaku,” tegas Alex.
Senada dikatakan Kepala Sintap Kotamobagu Noval Manoppo. Ia pun membenarkan bahwa bangunan PT Masindo tak sesuai IMB yang ada. “Waktu kami turun bersama DPRD, memang seperti itu. Bangunan tak sesuai IMB,” sebut Noval.
Terpisah, Helmi pimpinan PT Masindo saat dikonfirmasi membantah hal tertsebut. Menurutnya, bangunan dan pembuatan tembok sudah sesuai aturan. “Soal pagar sudah kami mundurkan sesuai aturan. Begitupun dengan IMB tidak bermasalah,” kata Helmi.
Bahkan kata Helmi, pada kunjungan DPRD beberapa waktu lalu, tidak ada kritikan yang disampaikan DPRD. “Kita hanya bicara beberapa hal, tidak ada kritikan,” tandasnya. Seperti diketahui, proses perbaikan jalan penghubung Desa Kopandakan menuju Jalan AKD saat ini sedang dilakukan. Bangunan pagar PT Massindo menghalangi proses pekerjaan dan tidak sesuai IMB, sehingga pekerjaan tersebut molor. Warga setempat mendesak, agar bangunan pagar milik PT Masindo dirobohkan saja karena menghalangi kepentingan umum,”ujar warga yang enggan namanya dikorankan. (kon/ idr)