Ikuti Surat Edaran Bawaslu Sulut, Disperdagkop Menunda Pembagian BPUM

0
166
Kadis Disperdagkop-UKM, Herman Aray

TNews, Kotamobagu – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, (Disperdagkop-UKM), Kotamobagu, terpaksa membatalkan rencana kegiatan pembagian Bantuan Pemerintah Usaha Makro (BPUM),  yang dijadwalkan, Senin, (07/12/2020).

“Kita mengikuti surat edaran Bawaslu Sulut, nomor 431/K.SA/PM.01.01/XII/2020, soal masa tenang. Agar tidak membuat kegiatan berkumpul dan sebagainya,” kata Kepala Diperdagkop-UKM, Herman Aray, saat ditemui di Lembah Baning, lokasi kegiatan.

Pembagian akan tetap dilakukan dengan mengundang penerima dengan pembatasan, satu persatu datang ke kantor Disperdagkop-UKM.

“Kita sudah mengantongi nomor rekening masing-masing penerima, sehingga tetap bisa disalurkan tanpa menimbulkan kerumunan,” tutur Herman.

Menurut Herman, bantuan ini bersumber dari APBD, dengan total 100 orang penerima bantuan.

“Ini ada bantuan dari daerah. Pemerintah kota mengakomodir, mereka yang tidak mendapat bantuan dari pusat, biar ada pemerataan. Jumlahnya sama Rp2,4 juta, seperti dengan yang diberikan pusat,” jelas Herman.

 

Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses