TNews, SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat imbauan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Sulut terkait dengan penundaan penyaluran bantuan sosial di tahapan Pilkada, Surat imbauan itu bernomor 423/K.SA/PK.01.01/XII/2020, tertanggal 4 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.
Surat imbauan itu tentang penundaan pembagian bansos di tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Sulut. Dalam edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Sulut itu disebutkan dua poin penting.
Pertama, dikatakan Bawaslu bahwa bansos berpotensi disalahgunakan, karena bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Kedua, bansos hendaknya disalurkan sesudah tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Hal ini penting dilakukan karena Bansos berpotensi disalahgunakan. “Sebaiknya ditunda setelah selesai Pilkada. Ini berlaku semua kepala daerah,” Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.
Herwyn berharap adanya itikad baik dari kepala daerah. “Tidak ada salahnya kalau penyaluran ditunda setelah Pilkada. Toh ini tinggal beberapa hari saja. Tapi kalau ada kepala daerah yang tidak mengindahkan himbauan ini berarti ada apa-apanya. Pasti ada kepentingan politik ketika himbauan Bawaslu tidak diindahkan kepala daerah. Karena tidak bisa dipungkiri Pilkada Serentak di Sulut kali ini diikuti calon petahana dan keluarga dari petahana,” tandasnya.(*)