Pemkot Kotamobagu Pertegas Pembatasan Jam Operasional Pergantian Tahun

0
90
ilustrasi

TNews, Kotamobagu – Batas operasional pertokoan, pasar, rumah makan dan juga restaurant pada tahun baru, 31 Desember 2020 nanti, dibatasi hanya sampai pukul 20.00 Wita. Hal ini ditegaskan lewat surat edaran Wali Kota Kotamobagu bernomor 282/w-kk/XII/ 2020, yang mengatur dengan ketat hal-hal yang bersifat teknis, terkait dengan kebiasaan perayaan Malam Tahun Baru, guna mencegah lebih meluasnya covid-19 di Kota Kotamobagu.

Berikut isi dari pembatasan operasional tersebut masing-masing yakni:

  1. Jam perasional pertokoan pukul 07.00 – 20.00 WITA
  2. Jam Operasional Pasar Pukul 03.00-20.00 WITA

4.am Operasional Restaurant atau café tutup Jam 20.00 WITA

  1. Penjual Kembang Api Harus Memiliki Ijin
  2. Tidak melakukan aktifitas untuk mengumpul massa
  3. Penutupan Jalan A.Yani (Bundaran Paris) pada pukul 19.00 WITA
  4. Aktifitas Masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pada pukul 21.00 WITA, kecuali yang melaksanakan ibadah di rumah.

 

(*/Neno Karlina) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses