TOTABUANEWS, Kotamobagu – Sedikitnya 11 toko di jalan Kartini Kotamobagu merupakan asset Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong, diwariskan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Namun belakangan 11 toko yang disewakan ke beberapa pengusaha itu, sudah selesai masa kontrak dengan pemerintah.
Menariknya, darin informasi yang dihimpun hingga kini para penyewa itu masih menggunakan toko tersebut dengan membayar sewa hanya kisaran Rp700 ribu per bulan.
Menanggapi hal tersebut, personil Komisi II DPRD Kota Kotamobagu Nurdin Maklalag mendesak kepada Pemkot Kotamobagu untuk segera membuat kontrak baru dengan penyewa toko.
“Nilai sewa itu sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini. Seharusnya Pemkot harus membuat kontrak baru dengan penyewa,” tegas Nurdin.
Kata Nurdin hal itu perlu dilakukan sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) aka meningkat. “Bila ini dimaksimalkan maka PAD kita akan tinggi,” kata Nurdin.
Terpisah Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Herman J Aray saat dikonfirmasi via seluler mengakuinya. “Nilai sewa itu masih mengacu pada sewa pemkab Bolmong lalu. Dan kontraknya pun sudah selesai,” terang Aray.
Meski demikian kata Aray, pihaknya saat ini sedang merencanakan untuk membuat perda baru. “Kita sudah merencanakan membuat perda baru terkait sewa ruko tersebut. Ini juga bisa menambah PAD kita,” tandasnya. (konni/idr)