TOTABUANEWS, Tutuyan – Hasil pemeriksaan pihak Polres Bolmong terhadap empat oknum pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), masing-masing berinisial HM alias Husain, ST alias Sukri, ML alias Muktar dan SK alias Sam terkait kasus seleksi Honor Daerah (Honda) Kategori Dua (K2) ternyata pihak penyidik tidak menemukan bukti kuat terkait keterlibatan dari para oknum pejabat tersebut.
Kepala Sat Reskrim Polres Bolmong AKP Ivert Manoso SH, saat dikonfirmasi wartawan koran ini diruang kerjanya, Selasa (03/06), mengatakan sementara ini pihaknya belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para oknum pejabat tersebut. “Belum tentu mereka (Oknum Pejabat, red) bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena dari hasil pemeriksaan belum ada inidikasi pidana yang mereka lakukan,” ungkap Ivert.
Lanjut Ivert mengatakan dari hasil pemeriksaan ternyata para oknum pejabat tersebut sebelumnya suda pernah menarik kembali berkas dari dua oknum honda K2 masing-masing berinisial Ikh dan Her yang saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Berkas Honda K2 dari kedua tersangka itu sudah pernah dibatalkan oleh keempat oknum pejabat Boltim ini,” jelasnya.
Ivert menambahkan pemlasuan dokumen tersebut diduga kuat hanya dilakukan oleh kedua tersangka tersebut. “Pemalsuan ini hanya dilakukan secara personal,” tutup Iver.
Diketahui beberapa waktu lalu pihak Polres Bolmong telah menetapkan dua tersangka dalam tersebut, yakni inisial Ikh dan Her yang tak lain adalah Honda K2 yang lulus seleksi tahun 2014, kedua tersangka ini diduga kuat telah memalsukan dokumen dalam mengikuti seleksi Honda K2 Boltim. (emon/dar)