TOTABUANEWS, Kotamobagu – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, memberlakukan penarikan retribusi pengangkutan sampah di rumah – rumah warga mencapai Rp 35 ribu. Dengan demikian, langsung menuai keluhan warga di daerah ini.
Menurut Alex Saranaung, Kepala Dinas Tata Kota (Distakot), pemberlakukan retribusi sampah ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan. “Retribusi itu mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2012,” kata Alex kepada Media Totabuan Rabu (04/06) kemarin.
Selain itu Alex mengatakan, Pemkot memberlakukan retribusi ini sekitar 16 tingkatan yang cukup bervariasi. Mulai dari Rp 4500 untuk perumahan sederhana sampai Rp 35 ribu bagi pemilik toko besar. “Ada 16 jenis dengan variasi nilai untuk rumah sederhana Rp 4500 dan tertinggi Rp 35 ribu bagi toko besar,” tukas Alex.
Sebelumnya, Warga Kelurahan Motoboi Kecil (Mocil) Kotamobagu Selatan. Menganggap pemberlakukan retribusi ini tidak merata dan terkesan pilih kasih. “Kalau seperti ini kesanya pilih kasih, karena tidak merata,” tukas Ibu paruh baya itu, sembari meminta namnya tak dikorankan.
Ibu satu anak ini mengatakan, bahwa tanda tanya mulai timbul ketika staff bagian penagihan retribusi sampah mendatangi mereka dan menagih sejumlah uang yang harus dibayarkan. “ Ini sangat menimbulkan tanda tanya. Seharusnya, sebelum pemberlakuan ada sosialisasi terlebih dahulu. Ini kan, aneh perda masih tahun 2012 dan langsung diberlakukan tanpa sosialisasi,” ucapnya. (dar)