TOTABUANEWS, Molibagu – Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) dinilai lamban dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk. Terbukti, laporan Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Herson Mayulu atas kasus pencemaran nama baik yang belakangan sempat menyudutkan dirinya itu, sampai sekarang tak ada kejelasan. Padahal, laporan tersebut dilayangkan Mayulu sejak tanggal 12 Agustus 2013 lalu.
Bupati Bolsel Herson Mayulu ketika ditanya soal laporannya ke Polres Bolmong, mengatakan bahwa informasi terakhir yang diketahuinya, berkas perkara tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk dilengkapi (P19).
“Tapi entah alasan apa, sehingga sampai sekarang belum dikembalikan lagi oleh pihak Kepolisian ke Kejari. Padahal kasus tersebut sudah mau satu tahun tapi tidak ada kejelasan sampai sekarang,” terang Mayulu, via BlackBerry Mesenger (BBM), kemarin.
Dikatakan Mayulu, dirinya juga sangat menyayangkan kinerja aparat Kepolisian selaku penegak hukum yang terkesan cuek. “Laporan Bupati saja penanganannya jalan di tempat. Apalagi hanya masyarakat biasa,” sindir Mayulu menandaskan.
Diketahui, top eksekutif Bolsel itu melaporkan oknum Polisi Kehutanan (Polhut) Decky Palilingan karena telah mengunggah video di jejaring sosial youtube yang diberi judul “Polhut Melapor”. Dalam video yang berdurasi 36,10 menit tersebut, Decky memperlihatkan hutan di wilayah Bolsel yang rusak, dengan menyebut nama Bupati Bolsel Herson Mayulu untuk turut bertanggung jawab atas kasus pengrusakan hutan. Atas laporan tersebut, Decky pun terancam dijerat Pasal pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP subsider Pasal 310 KUHP junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tantang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
Sayangnya, Kepala Kepolisian Polres (Kapolres) Bolmong AKBP Hisar Siallagan ketika dikonfirmasi wartawan Totabuanews via BlackBerry Mesenger (BBM) enggan memberikan tanggapan. “Saya masih di Jakarta,” singkat Hisar. (marshal)