TNews, INTERNASIONAL – Donald Trump dinilai terancam tidak mendapatkan uang pensiun usai angkat kaki dari Gedung Putih Amerika Serikat (AS). Dia bisa kehilangan uang pensiun jika terbukti bersalah dalam sidang pemakzulan Senat yang akan datang.
Donald Trump berhak atas uang pensiun yang nilainya US$ 221.400 atau setara Rp 3,1 miliar (kurs (Rp 14.100). Berdasarkan UU yang berlaku di negeri Paman Sam menyatakan tidak memberikan pensiun kepada presiden yang masa jabatannya berakhir melalui pemecatan dengan proses pemakzulan
Trump masih harus menghadapi persidangan pemakzulan di Senat. Hukumannya nanti tidak berarti membuat dirinya dicopot dari jabatan karena masa kepemimpinannya berakhir sebelum persidangan dimulai.
Jadi, jika Senat memvonisnya maka kemungkinan diperlukan pemungutan suara kedua untuk membuat Trump tidak memenuhi syarat untuk hak uang pensiun dan tunjangan.
“Tampaknya cukup dipertanyakan,” kata Demian Brady, direktur penelitian untuk Yayasan Serikat Pembayar Pajak Nasional yang disadur dari CNN, Jumat (22/1/2020).
Selain uang pensiun yang mencapai Rp 3,1 miliar, Trump juga akan menerima uang tunjangan lainnya, seperti tunjangan perjalanan, kantor, dan gaji staf mantan presiden yang mencapai US$ 1 juta per tahun.
Brady mengatakan, salah satu fasilitas termahal bagi mantan presiden AS adalah untuk sewa ruang kantor yang tidak memiliki batasan. Bill Clinton, George W. Bush, dan Barack Obama masing-masing nilai tunjangan sewa kantor lebih dari US$ 500.000 yang ditanggung per tahunnya.
Nasib Donald Trump sama seperti Jimmy Carter yang tidak mendapatkan keuntungan dari asuransi kesehatan seorang presiden. Sebab syarat untuk mendapatkan asuransi kesehatan setidaknya harus menjabat selama lima tahun.
Sumber: detik.com