TNews, AMPANA – Warga Desa Tumbulawa, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Touna berinisial W alias Yudi (20) dibekuk Satreskrim Polres Touna di Dusun 1 Longge, Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
W alias Yudi berurusan dengan pihak berwajib karena perbuatannya mencuri 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R Spesial edition warna hitam dengan nomor polisi DN 5493 di halaman Kos AS Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Kasat Reskrim Iptu Tonny Lantja, S.H katakan bahwa kronologis yakni tersangka W alias Yudi melaksanakan aksinya pada tanggal 23 Desember 2020, sekitar pukul 01.00 Wita, di halaman Kos AS Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna.
“Korban adalah laki-laki Jufri yang tinggal dikontrakan Kos AS Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna,” kata Iptu Tonny Lantja, S.H,. didampingi Kasubbag Humas Iptu Triyanto, dihadapan awak media pada saat konfrensi pers, Selasa (26/01) dikantin Polres setempat.
Dia menambahkan, tersangka W alias Yudi dipersangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Subsidaer Pasal 362 KUHPidana.
“Adapun alat bukti yakni keterangan saksi-saksi, barang bukti sepeda motor sepeda motor Honda CB 150 R Spesial edition warna hitam dengan nomor polisi DN 5493 beserta kunci motor,” lanjut mantan Kapolsek Ulubongka ini.
Saat ini penanganan perkara yang dilakukan terhadap tersangka W alias Yudi berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Touna (Tahap 1).
Sumber : Detik.com