Wapres Ma’ruf Amin Sebut Vaksinasi Hukumnya Wajib Kifayah

0
95

TNews, NASIONAL – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan vaksinasi COVID-19 hukumnya wajib kifayah. Hukum wajib kifayah itu tidak akan gugur sampai terjadinya herd immunity.

Pernyataan itu disampaikan Ma’ruf Amin saat berbicara dalam acara muhasabah dan istigosah untuk negeri seperti disiarkan akun channel YouTube NU Channel. Ma’ruf Amin awalnya menjelaskan mengenai pentingnya PPKM dalam menekan laju penularan COVID-19.

“Kita dalam menghadapi pandemi itu, pemerintah meminta kita untuk menjaga protokol kesehatan melakukan vaksinasi, kemudian juga menerapkan apa yang disebut PPKM penetapan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, untuk apa? untuk menjaga, supaya kita itu tidak tertular, menjaga diri daripada tertular itu menurut para ulama itu hukumnya wajib, wajib,” kata Ma’ruf dikutip, Jumat (29/1/2021).

Karena itu, Ma’ruf Amin mengatakan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan hingga menghindari kerumunan itu hukumnya wajib. Itu semata-mata dilakukan agar seseorang tidak terpapar virus.

Dia kemudian berbicara panjang lebar mengenai salah satu penjelasan ulama yakni Syekh Nawawi Al-Bantani dalam salah satu kitabnya. Pada intinya dijelaskan bahwa menjaga diri dari seluruh bahaya yang akan terjadi apalagi yang sudah diyakini itu hukumnya wajib.

“Menjaga dari wabah ya itu sesuatu yang diwajibkan menurut ulama menurut Syekh Nawawi Al-Bantani di dalam tafsir marahlabid,” ujar Ma’ruf.

Barulah kemudian Ma’ruf menyinggung soal vaksinasi. Ma’ruf mengatakan vaksinasi merupakan sebuah upaya agar menjaga tubuh tidak tertular virus. Maka, kata Ma’ruf, vaksinasi hukumnya wajib kifayah.

“Ini hal yang sebenarnya, karena itu kita harus melakukannya. Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah minal hadhor supaya kita imun nah tapi kan mungkin kalau vaksinasi wajib kifayah, baik lah itu wajib kifayah tapi kifayahnya tidak akan hilang sampai terjadinya yang namanya herd immunity yaitu imunitas kelompok, sampai bangsa Indonesia ini bisa, sesudah divaksinasi. Bisa menjadi imun, bisa menjadi tahan, tidak lagi,” ujar Ma’ruf.

Untuk diketahui, wajib kifayah artinya kewajiban bersifat kelompok apabila tidak seorang pun melakukannya maka berdosa semuanya dan jika beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya seperti salat jenazah.

Ma’ruf menjelaskan herd immunity itu bisa terjadi jika 70 persen bangsa Indonesia sudah divaksinasi. Jika jumlah itu sudah terpenuhi, maka status wajib kifayah itu gugur.

“Kapan itu bisa menjadi? kalau bangsa Indonesia sudah tervaksinasi sebanyak 70 persen, 70 persen artinya 182 juta baru hilang itu kewajiban kalau mau disebut kifayah, kalau sudah mencapai vaksinasi sampai 182 juta, yang bisa menyebabkan terjadinya herd immunity itu,” ujar Ma’ruf.

“Jadi kewajiban kalau itu belum, kita masih punya kewajiban kalau terjadi apa-apa dosa kita dan ini, kalau memakai masker itu wajibnya aini, masing-masing menjaga diri. Kalau vaksinasi itu kifai sampai dengan tervaksinasi sebanyak 182 juta orang,” sambung Ma’ruf.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.