MMS dan FA Belum Tersentuh Kasus TPAPD

1
335

99Kejaksaan-Negeri-Kotamobagu-300x189TOTABUANEWS, Kotamobagu – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD), namun proses hukum terhadap Mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dua periode, MMS alias Marlina, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, FA alias Farid, hingga hari ini belum juga menemui kepastian. Terbukti, setelah penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, terhadap mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong FS alias Ferry, Senin (09/6/14) lalu, mantan penguasa dan panglima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bolmong, bersama dua tersangka lain,IG alis Iswan dan EG alias Edi, masih bebas berkeliaran dan beraktifitas seperti biasanya.
Padahal, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ivan R Bermuli SH, saat dikonfirmasi Totabuanews belum lama ini, berkas tahap dua, dugaan kasus korupsi tersebut sudah rampung.”Semuanya sudah P 21. Sudah lama P 21,” ungkapnya.
Meski demikian kata Ivan, pihaknya hanya menunggu pelimpahan berkas tersebut dari penyidik Tipikor Kepolisian Resort (Polres) Bolmong.
“Janji penyidik minggu depan dilimpahkan. Istilahnya kami hanya menuggu,” terang Ivan dikantornya, sehari sesudah penahanan terhadap FS.
Terpisah, mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Bolmong, Darman Dg Matara meminta kepada aparat penegak hukum, agar tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus yang sudah berjalan dua tahun itu.
“Kami beraharap semua pelaku dapat diberikan sanksi yg tegas sesuai prosedur hukum. Jangan menimbulkan stigma buruk bagi aparat penegak hukum. Siapapun yang disangka melakukan penyelewengan terhadap uang rakyat, harus mendaptkan hukum sesuai yang dia perbuat,” tegas Darman.
Tak hanya itu saja, Darman menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Agar dapat memberikan efek jerah bagi pelaku korup yang lain.
“Dimata hukum semua baik rakyat
maupun pejabat adalah sama. Jadi tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum, untuk menunda lagi proses hukum kasus TPAPD ini. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di bumi Bolmong Raya,” tegas Darman seraya mengatakan, kasus ini jika tidak selesai pihaknya bersedia mendorongnya untuk diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau pun ini belum di proses makan kami siap melaporkannya ke KPK. Ini sudah memenuhi syarat untuk diusut KPK, kan sudah merugikan uang negara senilai Miliaran rupiah,” ujar Darman.
Sementara itu Kapolres Bolmong, AKBP Hisar Siallagan SIK, sebagaiman telah dikabarkan sebelumnya mengatakan, pihaknya tetap mengerjakan kasus ini hingga selesai.
“Kita tetap kerjakan,”singkat Hisar melalui via Black Berry Mesanger (BBM), belum lama ini. (dar/erwin)

1 KOMENTAR

  1. Ini dikarenakan Kapolres Bolmong adalah orang Batak, makanya proses hukum kepada Marlina Siahaan yang juga orang Batak tidak akan pernah selesai………….warga Bolmong telah di dzhalimi selama ini…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.