TNews, SULUT — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) terus mensosialisasikan soal peluang kerja di luar negeri.
Peluang kerja tersebut diketahui akan bekerja di Negri Sakura yakni di Jepang.
Dikatakan Kepala UPT BP2MI Sulut Hendra Makalalang, sosialisasi yang dilakukan pihaknya kali ini menyasar kalangan pemuda gereja di Kota Kotamobagu, khusunya dilingkungan Gereja Masehi Injili Bolaang Mongondow (GMIBM).
“Sosialisasi ini bertujuan menginformasikan kepada masyarakat khusunya pemuda Gereja, bagaimana cara bekerja ke luar negeri dengan aman. Masyarakat diharapkan dapat bermigrasi yang aman dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Makalalag, Minggu (07/02/2021).
Dia menjelaskan, ada beberapa skema penempatan ke luar negeri saat melakukan silahturahmi sekaligus sinergitas t dengan Ketua Sonode GMIBM Pdt Christina Noula Raintama.
“Pertemuan sekaligus silahturahmi itu bagaimana memberikan ruang bagi pemuda gereja untuk bekerja ke luar negeri khususnya ke Jepang melalui program Specified Skilled Worker (SSW),” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Ketua Sinode GMIBM terswbut kata Hendra, pihaknya akan menggandeng JGEC (Jayadi Global Education Center) yang merupakan lembaga yang konsen untuk pelatihan Bahasa Jepang.
“JGEC juga diharapkan akan buka kelas di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR),” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Sinode GMIBM Pdt Christina Noula Raintama mengaku bangga, dan sangat mengapreasi atas kepedulian BP2MI Sulut yang memberikan peluang kerja.
Menurut Raintama, kunjungan ini tentu akan memberikan kesempatan baik bagi pemuda untuk bekerja di luar negeri.
“Tentu ini sangat baik. Nanti akan kita undang BP2MI di sidang tahunan untuk mempresentasikan hal ini bagi masyarakat gereja terutama lulusan Sarjana dan lulusan SLTA baik kejuruan maupun umum. Hadirnya BP2MI Sulut dilingkungan gereja, siapa tahu ada pemuda yang punya keinginan untuk menjadi Pekerja Migran Indinesia lewat prosedur yang telah ditentukan,” harapnya.
Sekadar diketahui, skema penempatan calon PMI telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, agar tidak menjadi korban sindikat pemberangkatan pekerja ilegal.
Bahkan pada Tahun 2021 ini BP2MI Sulut menargetkan akan memberangkat 1.000 PMI ke luar negeri yang tentunya akan memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
Imran Asiaw