Gugatan Paslon AMA-UKP dan SB-RG Ditolak MK

0
92

TNews, BOLTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pada hari rabu (17/02/21) di gedung MK dengan agenda sidang pembacaan putusan atau ketetapan berdasarkan hasil permusyarawatan sembilan hakim konstitusi permohonan perkara No. 111 & 119 ditolak.

Sidang tersebut digelar secara daring dan disiarkan langsung melalui chanel resmi Mahkamah Konstitusi sehingga sidang berlangsung secara terbuka untuk umum.

Dalam amar putusannya kedua perkara tersebut oleh hakim menyatakan pemohon tifak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan kedua pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur pasal 158 ayat (2) UU No 10/2016.

Dalam UU tersebut mempersyaratkan bahwa jumlah perbedaan suara antara pemohon dan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total 50.728 suara sah, atau sejumlah 1.015 sebagaimana ketetapan UU.

Berdasarkan hal tersebut, perolehan suara sah pemohon adalah sejumlah 13.741 suara sah, sedangkan calon peraih suara terbanyak adalah 20.965 suara sah sehingga selisih perolehan suara sah antara pemohon dan calon peraih suara terbanyak adalah 7.224 atau (14.24%) sehingga melampaui ketentuan yang ditetapkan oleh UU.

Maka dengan demikian keputusan hakim konstitusi menyatakan keputusan permohonan pemohon perkara kasus PHPKADA Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ditolak karena tidak beralasan yang kuat sebagaimana hasil Musyawarah sembilan hakim berdasarkan ketentuan UU.

 

Sumber: jejak.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.