TNews, Sulut – Menjadi seorang anggota DPRD tentu harus memiliki moral dan pribadi yang baik, serta tidak memberikan contoh buruk kepada masyarakat. Apalagi dalam lembaga DPRD, memiliki tata tertib yang mengatur etika serta prilaku seluruh anggota DPRD.
Hal itu tentu sangat berkaitan dengan kasus yang dialami wakil ketua DPRD Sulut James Arthur Koyongian (JAK). Politisi partai Golkar Sulut ini dinilai telah mencoreng nama lembaga DPRD Sulut karena kasus perselingkuhannya dengan seorang wanita bernama Angel, yang belakangan terus menjadi viral.
Tak hanya meghianati cinta sang istri Michaela Elsiana Paruntu, bahkan JAK tegah meyeret istrinya dengan mobil demi membela kekasi gelapnya itu. Kejadian tersebutpun sempat direkam oleh warga di sekitar lokasi kejadian.
Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu mengaku telah mengeluarkan rekomendasi usulan pemberhentian JAK sebagai pimpinan dan anggota DPRD Sulut. “Kita ini representasi rakyat Sulut dan kita menjadi rujukan moral dan etika. Menjadi tanggung jawab dan tugas anggota DPRD menjaga kehormatan lembaga ini,” tukasnya.
Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen mengatakan hal itu sesuai rekomendasi Badan Kehormatan yang disahkan DPRD lewat sidang paripurna, Selasa (16/2/2021) “Poin pertama saudara JAK diberhentikan dari pimpinan DPRD Sulut,poin kedua pemberhentian sebagai anggota dewan diserahkan ke Partai Golkar,” kata Silangen.
Ketua DPRD menjelaskan, proses verifikasi klarifikasi sudah dilakukan oleh BK atas pengaduan pimpinan, anggota DPRD, dan anggota masyarakat. ” “Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD,” ujarnya.
Di sisi lain Ia mengatakan, kasus JAK menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD di Sulut yang doyan selungkuh. “Bukan hanya di DPRD Sulut tapi seluruh,” tukasnya.
David Rumondor