Smart Finance Kotamobagu Diduga Langar OJK, Konsumen Merasa Ditipu

0
1639

TNews, KOTAMOBAGU – Smart Finance Kotamobagu, diduga melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sengaja menarik kendaraan konsumen di tengah Pandemi Covid-19. Hal ini di alami salah satu konsumen Taufik Mando. Ia kesal dengan ulah debcolektor PT Smart Finance Kotamobagu, yang menarik kendaraannya secara paksa.

Taufik menuturkan  awal  motornya yang sedang digunakan anaknya kuliah di Provinsi Gorontalo diambil paksa oleh pihak debcolektor PT. Smart Finance Kotamobagu Sabtu, 13 Februari 2021, dengan alasan dititipkan sementara di PT. Smart Finance  Kota Gorontalo.

“Kemarin ceritanya saya terlambat tiga bulan dan sisa angsuran motor tersebut tinggal tiga kali  lunas, tetapi karena saat ini kondisi ekonomi, sedang masa corona sehingga terlambat membayar dan itu sudah disampaikan ke karyawan
PT.Smart Finance Kotamobagu, yang datang melakukan penagihan dirumah, agar diberikan waktu, kelonggaran dan pengertian karena masi mencari uang,” ujar Taufik kepada Totabuan News Jumat (19/02/2021).

 

Tidak hanya itu pria yang disapa Upik yang bertempat tinggal di Kelurahan Molinow tersebut, mengatakan Senin 15 Februari 2021,  telah menghubungi PT. Smart Finance Kota Gorontalo,  dimana tempat motoronya dititipkan. Dan menurut pihak PT. Smart Finance Kota Gorontalo, tagihan yang dikeluarkan oleh PT. Smart Finance Kotamobagu sebesar Rp. 5.211.450, untuk pelunasan dan pengambilan unit rinciaannya sisa angsuran Rp 2.739.000, Denda Rp. 972.450 dan Biaya Proses/Penarikan Rp.1.500.000.

Mendengar penyampaian tersebut, lanjut Upik dirinya memohon kepada pihak Smart Kota Gorontalo, untuk pengajuan penurunan pelunasan, dan kata pihak Smart Finance Gorontalo akan mengajukan ke Smart Finance Kotamobagu sebesar Rp.3.000.000 dan tidak ada biaya penarikan.  “Ini sangat tidak masuk akal pada saat penarikan motor, kata debcolektor tidak ada biaya penarikan ini seperti penipuan,”tegasya.

Pada Selasa, 16 Februari 2021, dirinya kembali menghubungi pihak Smart Finance Kota Gorontalo, pertanyakan pangajuan permohonan tersebut, sayangnya ditolak oleh PT. Smart Finance Kotamobagu dan tetap membayar sesuai dengan tagihan. “Permohan saya melalui PT. Smart Finance Gorontalo ditolak oleh PT. Smart Finance Kotamobagu,”kata Upik sambil menunjukan bukti Capture chat WhatsApp.

Rabu 17 Februari 2021, dirinya  mendatangi langsung pihak PT. Smart Finance Kotamobagu di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur, untuk bermohon penurunan pembayaran motor karena kondisi ekonomi dan Pademi Covid-19. Tapi sayangnya keluhan tersebut tidak diterima pihak PT.Smart Finance Kotamobagu. “Saya mengeluh untuk diberikan keringan karena suasana Corona. Apa lagi selama belum ada Corona setorannya tidak pernah menunggak, tetapi pihak leasing PT. Smart  Kotamobagu tidak merespon dengan alasan motor sudah ditarik. Tidak punya hati nurani”.keluhnya

Ditambahkannya dirinya meminta kepada pihak  OJK untuk memberikan sangsi keras atau pencubutan izin oprasi kepada pihak PT.Smart Finance Kotamobagu, yang telah melanggar aturan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)  No. 11/POJK.03/2020  tetantang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor imbas penyebaran virus corona (Covid-19). “Saya meminta dengan hormat kepada pihak OJK agar kegiatan leasing PT. Smart Finace Kotamobagu, untuk dibekukan karena melanggar aturan,”tegasnya.

 

Tim Totabuan News

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.