TNews, BMR – Berdasarkan prosedur Hukum, Sabtu 27/2/2021, Organisasi Perkumpulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rukun Maluku Pela Gandong Bolaang Mongondow Raya (RMPG-BMR) Cabang Kotamobagu, telah sah memiliki Akta Pendirian Notaris.
“Mengacu pada Undang-undang No.16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang. Sehingga, dasar hukum inilah sebagaimana landasan Pengurus RMPG-BMR memiliki Akta Notaris dan PPAT Nomor : 27, Tertanggal 26 Februari 2021,” Jelas Ketum Victor F. Nanlessy, Spi, Msi.
Senada dikatakan Sekertaris Umum RMPG-BMR, Tri Putra S. Saleh SH bahwa, mengingat kami adalah warga Negara Indonesia, maka setiap kegiatan sosial kemasyarakatan harus taat pada Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
“RMPG-BMR adalah organisasi masyarakat Maluku yang sudah bedominsili di Bolaang Mongondow Raya, maka secara administratif harus tertib dan taat berdasarkan Undang-undang Ormas yang diberlakukan oleh Negara, ” Terang Saleh.
Diketahui, Akta Pendirian dan Pengesahan RMPG-BMR, dibuat serta dibacakan oleh Notaris dan PPAT Julianty M. Paputungan, SH, MK.n. selanjutnya ditandatangani Ketua, Sekertaris dan Bendahara DPD Rukun Maluku Pela Gandong Bolaang Mongondow Raya Cabang Kotamobagu.
Tim Totabuan News