TNews Sulut- Hari ini Sekretariat Dewan Setwan Sulut bekerja sama dengan dinas kesehatan sulut menggelar Vaksinasi bagi seluruh Anggota Legislatif Sulut yang berjumlah 45 personil di ruang Paripurna,Selasa (02/03). pagi tadi
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut, Steaven Dandel, mengatakan anggota DPRD yang terdaftar untuk divaksin pada hari ini ada 16 orang. Yang sudah tersuntik vaksin 14 orang dan 2 orang tidak lulus screening.
“Anggota DPRD yang terdaftar untuk divaksin ada 16 orang. Yang sudah tersuntik vaksin 14 orang dan 2 orang tidak tersuntik karena tidak lolos screening,” kata Dandel.
Ia menambahkan, tahapan vaksinasi ada dua gelombang. Gelombang pertama dan kedua. Tiap gelombang itu ada dua tahap. Untuk Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) sudah diselesaikan bulan Februari, tinggal menyelesaikan suntikan dosis kedua.
“Untuk tahap kedua itu targetnya pelayan publik. Salah satu pelayan publik masuk kriteria adalah anggota dan pimpinan DPRD. Di Sulut ada empat ratus empat puluh sekian anggota, termasuk kabupaten dan kota sehingga kami mengupayakan di DPRD provinsi diadakan vaksinasi terpusat. Sebenarnya anggota dewan terhormat bisa langsung ke fasilitas-fasiltas kesehatan tetapi dengan berbagai pertimbangan kesibukan mereka jadi kami membuka posko ini,” ungkap Dandel.
“Jadi untuk anggota dewan yang belum divaksin tentunya kita akan melihat. Karena teman-teman vaksinator punya jadwal penyuntikan. Jadi kita melihat apa besok sudah ada yang kosong untuk balik lagi ke kantor DPRD, untuk mengadakan penyuntikan dan menyelesaikan target,” sambungnya.
Lanjut dikatakan Dandel, hingga saat ini surat vaksinasi belum bisa menjadi prasyarat bagi perjalanan, baik transportasi darat, laut dan udara.
“Untuk anggota dewan yang sudah memiliki surat vaksinasi, belum menjamin surat tersebut bisa dipakai untuk perjalanan dinas ke luar daerah. Sudah ada terbit Peraturan Menteri Kesehatan untuk mengakomodir itu, tapi itu belum menjadi kebijakan satgas covid nasional. Tetap memakai surat edaran lama untuk memakai surat keterangan bebas Covid-19. Nanti ke depan karena sudah ada dasar hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini, pasti akan diadakan perubahan untuk surat edaran. Tetapi berlaku hanya yang sudah menyuntik dosis kedua,” tutup Dandel.
(Dvd)