VAP Batal Diperiksa, Kejati Terima Surat Sakit Dari RSPAD Gatot Subroto

0
4291

TNews, SULUT – Kejati Sulut menerima surat dari RSPAD Gatot Subroto yang membenarkan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sedang sakit. Hal ini membuat mantan Bupati Minahasa Utara tersebut batal menghadiri undangan Kejati. “Iya sudah ada surat dari rumah sakit yang bersangkutan. Beliau (VAP) berhalangan karena sakit,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, Kamis (4/3/2021).

Sedianya, VAP akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi kasus pemecah ombak Likupang di Minahasa Utara. Agenda ini sudah tiga kali dijadwalkan. “Benar, dipanggil sebagai saksi. Ini ketiga kali namun yang bersangkutan sakit,” singkat Rumampuk.

Proyek tahun anggaran 2016 yang diduga merugikan negara sekitar Rp8,8 Miliar itu sebelumnya telah menyeret adik kandung VAP, Alexander Moses Panambunan ke jeruji besi. Alexander Panambunan ditahan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang diteken Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih.

Theo Rumampuk menerangkan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Sumber : beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.