Jokowi-Prabowo Diusulkan untuk Maju dalam Pilpres 2024

0
3017

TNews, POLITIK – Tengah ramai terkait isu masa jabatan presiden 3 periode. Berbeda dengan tanggapan pengamat politik. Terkait pemilihan presiden mengusulkan pasangan Jokowi-Prabowo untuk maju pada pilpres 2024. Pengamat politik dari Indo Barometer Muhammad Qodari mengusulkan pasangan Jokowi-Prabowo maju dalam pemilu 2024. Hal itu untuk menghindari terjadinya polarisasi yang terjadi di tengah masyarakat.  “Saya deklarator Jokowi-Prabowo pada 2024 untuk menghindari polarisasi,” kata Qodari saat diwawancara, Selasa (16/3/2021).

Menurut Qodari,  ada beberapa alasan mengapa pasangan ini layak diajukan. Yaitu, dukungan partai politik di parlemen  hanya PDIP dan Gerindra yang merupakan partai besar saat ini. Mereka mampu menghimpun 20 persen suara. Sementara yang jadi oposisi hanya PKS dan Partai Demokrat tidak sampai 20 persen. “Karena itu, dengan majunya pasangan Jokowi-Prabowo, maka akan ada kotak kosong. Dengan kotak kosong maka tensi polarisasi akan kecil,” ujarnya.

Qodari juga melihat kondisi di lapangan bahwa polarisasi di tengah masyarakat yang sudah mengkhawatirkan. “Perkembangan media digital isu polarisasi. Waspadalah,” ujarnya. Qodari kemudian memberi contoh Pilkada DKI Jakarta 2017 yang membuat polarisasi di tengah masyarakat. Selain itu, konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden,  harus bisa menjawab tantangan zaman. “Harus bisa jawab tantangan zaman jangan berumah di atas angin,” katanya. Dengan majunya pasangan  Jokowi-Prabowo, kata Qodari,  maka akan fokus untuk hadapi Covid-19 saat ini dan bisa  menjawab tantangan zaman di masa depan.

Sebelumnya, wacana bakal ada penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, disampaikan secara langsung oleh politikus senior Amin Rais. Sebenarnya, wacana itu sudah mengemuka dalam berbagai forum dan perbincangan di media sosial. Salah satu pintu untuk melakukan penambahan periode masa jabatan adalah melalui amandeman UUD. Namun, Presiden Jokowi menyatakan tidak berminat untuk menjadi presiden tiga periode. “Sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi, maka sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden paling lama dua periode, tidak berubah. Saya sama sekali tidak ada niat, juga tidak berminat, menjadi presiden tiga periode,” katanya, Senin (15/3/2021).

Presiden Joko Widodo kembali menegaskan sikapnya bahwa dirinya tidak mau menjadi presiden untuk masa jabatan ketiga kalinya. Terlebih hal telah tersurat dalam konstitusi yaitu Undang Undang Dasar 1945. Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (15/3/2021) mengungkapkan bahwa bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.

Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut. “Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama. “Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tuturnya.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru. “Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Presiden. Sementara itu Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi setia dan memegang teguh ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 dan berjuang untuk melaksanakan sepenuhnya di masa jabatan beliau sejak 2014 hingga 2024 nanti.

Presiden juga menjelaskan khususnya Pasal 7 yang merupakan masterpiece gerakan reformasi 1998, yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Fadjroel juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi setia dan patuh pada Sumpah Presiden, bahwa, “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia, memegang teguh Undang-Undang Dasar. “Dengan demikian sangat tegas, bahwa Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, khususnya masa jabatan Presiden 2 periode!” ungkap Fadjroel Rachman.

Dalam artikel yang telah tayang dengan judul “Peneliti LIPI: Isu Presiden 3 Periode Muncul sejak Era SBY hingga Jokowi”, Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyebut isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo. “Isu presiden tiga periode bukan yang pertama muncul. Ketika SBY memerintah pun muncul usulan presiden tiga periode. Usulan tersebut (waktu itu) mendapat penolakan yang luas dari publik sehingga kandas. Era Jokowi isu tersebut muncul kembali,” ujar Siti, Senin (15/3/2021).

Siti Zuhro mengatakan, selama ini masyarakat selalu menolak wacana penambahan periode jabatan presiden. Menurutnya, publik beranggapan bahwa wacana tersebut dapat menghambat lahirnya pemimpin baru di tingkat nasional. Selain itu, perubahan masa jabatan presiden tak memiliki payung hukum. “Argumen-argumen yang disampaikan publik menunjukkan penolakan, selain karena tidak ada payung hukumnya, juga isu itu dinilai menghambat proses dan sirkulasi suksesi kepemimpinan nasional,” kata dia. Di samping itu, Siti Zuhro juga mengingatkan agar elite politik tidak memaksakan diri untuk mengubah konstitusi.

Pasalnya, ia berpendapat, tidak ada urgensi untuk mengubah konstitusi dan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. “Tak sepatutnya elite politik memaksakan kehendak untuk mengubah konstitusi yang mengatur presiden dua periode menjadi tiga periode. Apa relevansi, signifikansi dan urgensinya?” imbuh dia. Sebelumnya, tudingan amendemen UUD 1945 melalui Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah periode jabatan presiden disampaikan pendiri Partai Ummat Amien Rais.

“Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” tutur Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin. “Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden bisa dililih tiga kali,” imbuhnya. Tudingan Amien Rais itu ditampik oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo tetap patuh pada ketentuan masa jabatan Presiden dua periode.

 

Sumber : tribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.