Edarkan Rokok Ilegal, 1 Penjual dan 2 Sopir Jadi Tersangka

0
90

TNews, HUKRIM – Bea Cukai Kudus menetapkan 3 orang sebagai tersangka peredaran rokok ilegal. Sebelumnya, Bea Cukai Kudus memeriksa sebanyak 10 orang dari 20 penindakan rokok ilegal sejak awal tahun 2021. “Ada 3 orang ditetapkan jadi tersangka, sisanya 7 orang dijadikan saksi dan dibebaskan. Ini dari 20 penindakan (Januari-awal Maret 2021), yang sebelumnya ada 10 orang kita periksa,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetya Rini, saat ditemui wartawan di kantor Bea Cukai Kudus Jalan Agil Kusumadya, Selasa (16/3/2021).

Rini menuturkan 3 tersangka ini hasil penindakan selama Januari sampai Maret 2021 ini. Tersangka inisial M diamankan dari penindakan di wilayah Kabupaten Blora awal Januari 2021 lalu. Dia sebagai pengedar dan menjual rokok ilegal. Sedangkan 2 tersangka inisial MR dan MZ merupakan pelaku di wilayah Kabupaten Demak bulan Februari 2021 lalu. Keduanya sebagai sopir truk. “Pertama ini penindakan di wilayah Blora awal Januari 2021, terus penindakan di Kabupaten Demak, itu ditangkap satu truk beserta 3 orang. Dua orang lainnya dilakukan tersangka. Saksi sebagai kernet. Tidak menerima imbalan maka itu dijadikan saksi,” terang Rini.

Rini mengatakan ketiganya kini sudah ditahan oleh Bea Cukai Kudus. Ketiganya terancam pasal tentang cukai, dengan hukuman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun penjara. “Ancaman pasal 54 dan pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tegasnya. Rini menambahkan selama ini diakuinya sulit untuk menetapkan tersangka. Sebab orang yang diamankan kebanyakan hanya sebatas saksi. Dia mengaku sulit menemukan pemodal utama rokok ilegal.

“Jadi, kita penegak hukum tidak serta-merta langsung kita tetapkan menjadi tersangka. Tapi harus kita lebih dulu untuk diperiksa dan penelitian,” jelas Rini. “Untuk itu kita lakukan penindakan lebih lanjut. Ada tersangka baru ada lakukan penyelidikan setiap berkas. Sampai awal bulan ini sudah 20 surat bukti penindakan. Paling banyak penindakan di Jepara. Rata-rata penindakan dilakukan memang pengejaran,” tambah Rini.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.