TNews, POLITIK – Politikus Gerindra Arief Poyouno akan mengajukan judicial review masa jabatan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Arief berpendapat jabatan presiden 2 periode tidak sesuai dengan budaya politik di Indonesia. Gugatan ke MK dikatakan Arief berkaca dari permohonan partai Perindo soal masa jabatan wakil presiden pada 2018 lalu. Meski gugatan tersebut kemudian dicabut Perindo sebelum diputus hakim.
Lebih lanjut, Arief mengklaim munculnya wacana masa jabatan presiden 3 periode karena ada kehendak rakyat. Untuk memenuhi legal standing pemohon, Arief pun berkelakar akan mengajak Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Sumber : detik.com