TNews, NASIONAL – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi. Namun MUI masih membolehkan penggunaan vaksin tersebut karena dalam keadaan darurat. “Berdasarkan laporan LPPOM, audit LPPOM terhadap vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut. Namun dalam fatwa itu kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Hasanuddin mengatakan AstraZeneca masih boleh digunakan karena kapasitas vaksin belum mencukupi. Fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur jika stok vaksin di RI sudah mencukupi. “Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi),” kata dia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya merekomendasikan vaksin asal Inggris ini tidak digunakan sembari menunggu kajian keamanan.
“Selama masih dalam proses kajian, vaksin COVID-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan,” tegas BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (17/3). Indonesia telah mendapatkan 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi Korea Selatan melalui jalur multilateral yakni fasilitas COVAX. Vaksin tersebut saat ini disimpan di PT Bio Farma, menunggu kajian dan evaluasi BPOM sebelum bisa didistribusikan untuk vaksinasi.
Sumber : detik.com