TNews, KOTAMOBAGU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar rapat bersama Kasatlantas Polres Kotamobagu dan Dinas Perhubungan terkait pembahasan lanjutan Tilang Elektronik di Kotamobagu.
Kepada awak media, Kepala Dinas Kominfo mengatakan, “semua CCTV berfungsi dengan baik, pemerintah Kotamobagu juga sangat mendukung penerapan tilang elektronik ini,” ujarnya.
Saat ini Diskominfo sudah memasang 8 titik kamera CCTV.
“Pengendara yang melanggar akan terpantau data center Diskominfo,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Kontras.media, berikut 8 titik CCTV tilang elektronik di Kotamobagu.
- Simpang empat Hotel Endang Rahayu
- Batas kota, Kelurahan Mongkonai Barat
- Simpang empat lampu merah Matali
- Jalan Ahmad Yani, simpang tiga Kantor Wali Kota Kotamobagu
- Simpang empat lampu merah depan taman kota dan Masjid Agung Baitul Makmur
- Bundaran paris Kotamobagu
- Simpang empat lampu merah Mogolaing
- Simpang empat lampu merah Molinow
Dikutip dari Kompas.com, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari 3 orang,
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Taufik Paputungan