TNews, POLITIK – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 10 dari 13 hasil sengketa Pilkada melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan sidang pembacaan putusan pada Senin (22/3) kemarin. Dalam amar putusannya, dari 10 gugatan yang dikabulkan, sebanyak sembilan daerah diminta menggelar PSU sebagian. Sedangkan, satu daerah yakni Kabupaten Boven Digoel menggelar PSU secara keseluruhan setelah pasangan calon nomor urut 4 selaku pemenang, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba didiskualifikasi.
Adapun sebanyak 10 daerah yang akan menggelar PSU sebagian masing-masing yakni, Pemilihan Bupati Labuhan Batu Selatan (Sumatera Utara) dengan PSU di 16 tempat pemungutan suara (TPS); Halmahera Utara (Maluku Utara), PSU di 4 TPS. Kemudian, Pilbup Labuhan Batu (Sumut) dengan PSU di 9 TPS; Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) PSU di 4 TPS; Pilbup Rokan Hulu (Riau) PSU di 25 TPS; Pilbup Mandailing Natal (Sumut) di 3 TPS. Lalu, Pilbup Indragiri Hulu (Riau) PSU di 1 TPS; Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, dengan PSU 88 TPS; Pemilihan Wali Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dengan PSU di 3 kelurahan; dan terakhir PSU secara keseluruhan di Pilbup Boven Digoel.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahkamah Anwar Usman saat membacakan amar putusan. Hakim memerintahkan PSU digelar antara waktu 30-45 hari kerja sejak putusan dibacakan. Sedangkan, khusus PSU di Pilbup Bovel Digoel Papua, dilakukan dalam waktu maksimal hingga tiga bulan. Adapun, sebanyak tiga daerah yang ditolak yakni Pemilihan Wali Kota Ternate (Papua), Pilbup Solok (Sumatera Barat), dan Pilbup Sumba Barat (Maluku Utara). “Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim.
Sumber : cnnindonesia.com