TNews, HUKRIM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat. Upaya paksa yang dilakukan pada Selasa (23/3) itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
“Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut yang berlokasi di Desa Mekarsari, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/3). Ali berujar penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara. “Tentu seluruh bukti-bukti tersebut akan langsung dianalisis untuk segera diajukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” kata pria dengan latar belakang jaksa tersebut.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK. Lokasi tersebut menambah daftar tempat yang digeledah KPK. Sebelumnya, penyidik juga sudah menggeledah rumah pribadi dan kantor dinas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.
Serta kantor Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, kantor CV Bintang Pamungkas di Lembang, CV Sentral Sayuran Garden City di Lembang dan rumah kediaman dari pihak terkait perkara di Lembang. Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, Ali berujar pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik lantaran kebijakan pimpinan KPK yang mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya penangkapan maupun penahanan.
Sumber : cnnindonesia.com