Kejari Minut Selamatkan Rp 661 Juta Uang Negara

0
546

TGR Dari Kontraktor Pembangunan RS Walanda Maramis

TNews, Minut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp661.340.121 yang disetorkan sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari PT. Inti Sela Permai rekanan Pemkab Minut yang melaksanakan pembangunan ruang operasi RSUD Walanda Maramis.

TGR sebesar Rp661.340.121 merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 dalam pelaksanaan proyek yang diaudit kemudian diindikasikan kerugian negara dan dilakukan proses hukum oleh seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Minut.
Menariknya, kerugian negara ini justru terungkap ketika melakukan penyelidikan terhadap pembangunan gedung covid-19 di tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Fanny Widyastuti, SH, MH, Rabu (24/03/2021) mengatakan TGR pada tahun 2018 yang merupakan pengalokasian dana DAK untuk pembangunan gedung Operasi RS Walanda Maramis 2018,”  tegas Widyastuti.
Selanjutnya, Kajari Minut ini menyebutkan langkah penyetoran TGR berdasarkan kerja nyata Kejari Minut dalam upaya Penyelamatan Keuangan Nasional dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.


Kepala Kantor Inspektorat Pemkab Minut Umbase Mayuntu, S.Sos. MSi mengatakan, dirinya mewakili bupati, wakil bupati dan jajaran Pemkab Minut, sangat berterima kasih dengan adanya penyerahan uang hasil TGR oleh Kejari Minut.
“Mewakili bupati dan wakil bupati, memberikan apresiasi yang sangat besar kepada ibu Kajari Minut dan jajaran yang telah melaksanakan kerja keras, sehingga kerugian negara berhasil didapat kembali dan uang ini tentu akan dipergunakan untuk pembangunan di Minut,” tandasnya.

Setelah diserahkan oleh Kajari kepada Kakan Inpektorat Minut, dana TGR kemudian dibawa staf Inspektorat untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah Minut. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.