TOTABUANEWS, Lolak – Tim Pemenagan Calon Presiden dan Calon wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 1 Prabowo-Hatta, mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkai proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu, di Mahkama Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Fahmi Gobel, ketika dikonfirmasi mengatakan, itu merupakan hak dari Tim Prabowo-Hatta, karena langkah pasangan nomor urut 1 sudah sesuai dengan aturan.
“KPU Bolmong masih menunggu jika KPU Bolmong masuk dalan salah satu gugatan dari tim Prabowo-Hatta,” kata Fahmi, Rabu (06/08) kemarin.
Lanjutnya, jika dalam gugatan Prabowo-Hatta yang menyebutkan KPU Bolmong, salah satu didalamnya, maka pihaknya akan segera membuat sangahan dengan alat bukti.
“Jika masuk, maka KPU Bolmong, akan mempersiapkan sanggahan serta bukti-bukti pendukung,” aku Fahmi.
Sementara itu, Sekertaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bolmong, Welty Kolaing SE MM, menyerahkan sepenuhnya kepada MK atas sengketa Pilpres itu.
“Ketika sudah di MK, maka diserahkan saja dalam proses persidangan,” kata Welty.
Dirinya berharap, agar para hakim MK yang menangani sengketa Pilpres ini, dapat memustuskan kasus ini secara adil tampa ada intervensi dari pihak lain.
“Dengan harapan para hakim MK tidak bisa di intervensi,” harap Welti.
Selain itu, Welty Komaling juga menghimbau kepada pendukung para kandidat khususnya pendukung pasangan Capres dan Cawapres) nomor urut 2 Jokowi-JK, agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
“Kalau pendukung Jokowi-JK tidak ada pengarahan dan itu pula yg kami harapkan buat pendukung Prabowo,” imbaunya.
Sebelumnya, dalam Pilpres 2014, hanya diikuti 2 pasangan Capres dan Cawapres yakni pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta yang diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, PPP, Golkar, PBB serta Partai Demokrat, serta pasangan nomor urut 2 Jokowi-Jusuf Kalla yang diusung PDIP, PKB, Nasdem, Hanura dan PKPI.
KPU pun, telah menetapkan pasangan poasangan nomor urut 2 sebagai Capres dan Cawapres terpilih dengan perolehan suara terbanyak dibandingkan nomor urut 1.
Tak pelak, pasangan nomor urut 1 Parabowo-Hatta, menduga adanya kecurangan yang dilakukan KPU secara sistematis, terstuktur dan masif sehingga mereka tidak ditetapkan sebagai pemenang.
Padahal sesuai data tim pasangan nomor urut 1, merekalah yang meraup suara terbanyak dalam Pilpres. Merekapun mengugat KPU ke MK. (gito)