Bahas Revisi RTRW, Tiga Daerah BMR Berkumpul di Rudis Walikota Kotamobagu

0
45

TNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar rapat koordinasi di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Kamis (25/03/2021). Rapat tersebut terkait sinkronisasi peta revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), daerah berbatasan antara Kota Kotamobagu, Boltim dan Bolmong. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan mengatakan, hasil pembahasan dengan Kabupaten Boltim menghasilkan tiga kesepakatan. Dimana kesepakatan tersebut meliputi batas wilayah, sinkronisasi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.

“Batas wilayah mengacu pada atura  Permendagri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Kotamobagu dengan Boltim Provinsi Sulawesi Utara,” kata Claudy. Ia juga menambahkan, hasil kesepakatan dengan Kabupaten Bolmong, sambung Claudy, yakni pertama batas administrasi dua daerah dan kedua menyetujui dan menyepakati hasil pembahasan pemanfaatan ruang wilayah antara Bolmong dan Kotamobagu. “Hasilnya kawasan Hutan Cagar Alam Gunung Ambang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.734/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara dan kedua rencana pola ruang pada wilayah berbatasan yakni kawasan perkebunan dan kawasan pertanian sudah sesuai,” ungkapnya.

Adapun yang belum dibahas dan disepakati antara Kotamobagu-Bolmong dan Kotamobagu-Boltim yakni belum adanya jalur ringroad dalam rencana struktur ruang Bolmong dan Boltim. “Untuk wilayah Bolmong belum dibahas dan disepakati karena belum adanya rencana pusat pemerintahan untuk calon provinsi BMR, adanya rencana pembangunan TPA di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan dan adanya rencana kawasan perdagangan dan jasa di jalur AKD. Sedangkan dengan Boltim itu belum adanya jalur ring-road dalam rencana struktur ruang Kabupaten Boltim,” tandanya.

 

Taufik Paputungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.