Aye Didakwa JPU Kejari Minut
TNews, Manado – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Rabu (14/04/2020) menggelar sidang Perkara Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 atau populer dengan kasus “Paka-Paka Ombak” dengan terdakwa AMP alias Aye yang tak lain adalah adik kandung mantan bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP), yang juga telah ditatapkan tersangka oleh Kejati Sulut untuk kasus yang sama.
Sidang perdana dengan Nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd ini, dengan majelis hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH, MH serta Hakim Anggota Syors Mambrasar, S.H.,M.H dan Edy, S.H.,M.H, mengagendakan Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara yakni Dian Subdiana , SH, Julia Rambi, SH., dan Natalia Runkat, SH.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan keterlibatan Aye dalam kasus Paka-Paka Ombak ini, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.813.015.856,06 (delapan milyar delapan ratus tiga belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh enam koma nol enam rupiah). (PCV)