TNews, KOTAMOBAGU – Terkait video viral kotak amal bodong di lampu merah kompleks taman kota pusat perbelanjaan membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu turun tangan.
Diduga mereka meminta sumbangan dengan membawa kotak padahal itu hanya sebagai modus untuk mendapatkan uang.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan & Penataan Lingkungan (Dinsos) Irawan Mokodompit, SE menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin pengumpulan dana terhadap aktifitas anak-anak.
“Sesuai prosedur pengumpulan dana, dilarang menggunakan badan jalan yang dapat menganggu pengguna jalan ataupun dapat membahayakan si pengumpul sumbangan. Jadi kami tidak pernah mengeluarkan izin pengumpulan dana tersebut,” tegas Irawan.
Lanjutnya, perlu diadakan tindakan tegas oleh pihak terkait untuk menelusuri siapa oknum/lembaga yang berinisiatif untuk melakukan pengumpulan sumbangan tersebut.
“Oknum bersangkutan nanti akan dipanggil duduk bersama dengan pemerintah kelurahan, dinas sosial, pol pp, dan kalau memang benar adanya harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya,” ungkap Irawan.
Irawan juga menambahkan, Meski begitu, kami akan memberikan sanksi terhadap terhadap si pengumpul dana tersebut.
“Kalau sanksinya untuk saat ini hanya sebatas pembinaan dulu. Mengingat mereka juga masih anak-anak,” ujarnya.
Untuk barang kami akan melakukan penyitaan terhadap kotak amal tersebut.
“Akan dijadikan alat bukti untuk sementara dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pangkasnya.
Taufik Paputungan
