TNews, Touna – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.”Untuk itu kita selaku UPP di daerah siap menerapkan aturan larangan mudik lebaran yang diberlakukan mulai pada 6-17 Mei 2021. “Sudirman Mang selaku kepala Tata Usaha pada Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan kelas III Ampana Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan siap menjalankan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat terkait dengan larangan mudik lebaran Idul Fitri,tandasnya.
Iya larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Dalam aturan itu sudah jelas ,bahwa mudik lebaran dilarang namun ada pengecualian juga, misalnya ada perjalan dinas,orang sakit,tambahnya. Sudirman juga menghimbau kepada masyarakat,pegawai agar jangan dulu mudik.” Dikatakan bahwa dalam intruksi itu jelas bahwa ada sangsi bagi yang melanggar,”Nantilah kita liat perkembangan di lapangan.”Yang jelas kami dari UPP akan tingkatkan pengawasan, tutupnya.
Dales Lantapon