Pemkab Bolmut Raih Predikat B SAKIP Award 2020

0
79

TNews, BOLMUT — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meraih predikat B untuk hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan predikat C untuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB). Hasil evaluasi ini diserahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam acara SAKIP RB Award 2020, yang dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmut DR.Drs.H.Asripan Nani, M.SI, melalui zoom meeting, Kamis (22/04/2021), yang bertempat diruangan kerjannya. Di tengah pandemi COVID-19, kegiatan tahunan tersebut dikemas dengan perpaduan antara tatap muka langsung dan melalui daring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan.Penyerahan simbolis SAKIP RB Award 2020, oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo kepada 66 pemerintah provinsi, kabupaten, dan sekaligus memberikan hasil evaluasi. Sementara itu Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Agus Uji Hantara mengatakan dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo kerap menekankan  birokrasi harus bekerja dengan memanfaatkan anggaran dengan efektif dan efisian, di tengah semakin banyaknya kebutuhan pembangunan. “Dengan menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), instansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” katanya.

Untuk mengukur pengelolaan anggaran negara yang berorientasi hasil, Agus menjelaskan Kementerian PANRB setiap tahunnya melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja. Melalui evaluasi tersebut, Kementerian PANRB menyusun profil instansi pemerintah berdasarkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. “Semakin tinggi nilai akuntabilitas kinerja, semakin tinggi pula efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pada suatu Instansi Pemerintah,” jelasnya. Selain melakukan evaluasi SAKIP, Kementerian PANRB juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi. Evaluasi dilakukan dengan melihat perbaikan tata kelola baik dari segi pengungkit maupun hasil. “Melalui evaluasi tersebut, Kementerian PANRB menyusun profil instansi Pemerintah berdasarkan tingkat perbaikan tata kelola instansi pemerintah melalui pelaksanaan reformasi birokrasi.

 

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.