TNews, Kotamobagu – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kotamobagu dalam waktu dekat ini akan menyurati orang tua dari 36 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Kotamobagu tahun 2021. Jumat (23/04/21). Surat yang akan di berikan Dispora terkait untuk menandatangani larangan-larangan dan yang tidak boleh dilakukan oleh calon Paskibraka. “Untuk menggugurkan 36 peserta calon Paskibraka ini sudah tidak lagi, karena mereka sudah lolos dan akan bertugas nanti,” kata Kepala Dispora Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, di ruang kerjanya,
Menurut Anas, apabila dalam perjalanan 36 peserta calon Paskibraka ini tidak disiplin atau melanggar kode etik calon Paskibraka, maka akan digantikan dengan peserta cadangan. “Sebelum masuk tahap persiapan karantina tanggal 5 Juli mendatang, jika dalam 2 bulan lebih kedepan ini ke 36 peserta tidak disiplin atau melanggar kode etik seperti terkait kasus hukum, maka kami akan berikan teguran seperti dicoret atau dikeluarkan dari calon Paskibraka.
Sehingga itu, kami akan memberikan surat kepada orang tua untuk ditandatangani terkait larangan-larangan dan tidak boleh dilakukan oleh calon Paskibraka,” pangkasnya. Anas berharap, apa yg telah dilalui di tahap 1 dan tahap 2 agar menjadi pegangan dan menjadi perhatian utk lebih di tingkatkn pada tahap 3 ini. “Jadi 36 calon paskibraka (capas) ini untuk dapat menjaga kondisi fisik/kesehatan termasuk pola makan, dan Juga mentaati aturan sebagai capas berupa disiplin di rumah maupun di luar rumah. Selama di tahap 3 ini termasuk hindari pelanggaran yg berdampak pidana,” tutup Anas.
Taufik paputungan