TNews, NASIONAL – Reshuffle Kabinet Indonesia Maju dikabarkan akan diumumkan pada Rabu (28/4/2021) siang ini. Ada dua nama menteri dan satu kepala lembaga yang dikabarkan akan diumumkan Presiden Jokowi. Kabar pengumuman ini sekaligus menjawab isu perombakan atau Reshuffle kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin yang telah menguat dalam beberapa pekan ini. Informasi tersebut disampaikan sumber di lingkaran Istana Kepresidenan. “Iya (besok reshuffle kabinet). Langsung dilantik,” kata sumber itu pada Selasa (27/4/2021). Sumber itu juga memastikan bahwa dua menteri yang baru akan memimpin dua nomenklatur kementerian baru.
Keduanya yakni Kementerian Investasi serta penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau akan disebut dengan Kemendikbud Ristek. Selain itu, satu nama akan dilantik sebagai kepala lembaga yang akan memimpin Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sumber juga mengatakan bahwa reshuffle kabinet kali ini dilakukan menyusul persetujuan DPR atas pembentukan dua kementerian baru. Asal mula dua kementerian baru Pembentukan dua kementerian baru ditegaskan setelah apat Paripurna DPR pada 9 April 2021 menyetujui pembentukan Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian Nomor R-14/Pres/03/2021. “Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat. Pertanyaan Dasco itu pun langsung disusul jawaban kata setuju oleh para peserta sidang.
Dengan demikian, DPR menyetujui adanya pembentukan dua kementerian baru tersebut. Berdasarkan keputusan DPR itu, Kementerian Investasi merupakan peningkatan dari lembaga sebelumnya yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara itu, Kemendikbud Ristek merupakan penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pertimbangan pembentukan kementerian baru Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Salah satunya, pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat. “Selanjutnya, ada pula pertimbangan khusus di Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/ atau perkembangan tugas dan fungsi,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
“Lalu meningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri,” ucap dia. Kemudian, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 dan Ayat 2 pada undang-undang yang sama. “Pembentukan ini dengan pertimbangan seperti untuk efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduab pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global,” kata Fadjroel.
Sumber : tribunnews.com