TNews, Boltim – Aparat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), saat ini terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2019-2020, di Kabupaten Boltim. Adanya dugaan Korupsi tersebut, Sangadi Desa Bangunan Wuwuk Induk, Kecamatan Modayag Barat diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik Unit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Boltim. Sebelumnya, Penyidik Tipikor juga telah melakukan pemeriksaan kepada tiga Sangadi yakni Sangadi Desa Bongkudai, Lanut dan Bangunan Wuwuk Timur. Rabu (28/04)
Hal itu, dibenarkan oleh Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid. Menurut Irham, sampai saat ini Polres Boltim sudah melakukan pengambilan keterangan kepada tiga Sangadi. “Nanti kita akan pelajari lagi dan kita akan gelarkan. Kalau memang dilihat ada pelanggaran ataupun penyimpangan yang dilakukan dalam pengunaan anggaran, pasti akan ditingkatkan satatusnya dan kita akan naikan ke proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Irham. Lanjutnya juga, dalam kasus dugaan Korupsi itu kata dia, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan SPJ dan fisik di lapangan.
“Kita ada lakukan pemeriksaan, kemudian akan mencocokkan data laporan yang disampaikan oleh mereka. Untuk status para Sangadi masih sebatas Saksi dan mereka juga kooperatif,” ujarnya. “Nanti kita akan lihat dan akan kita pelajari lagi keterangan yang sudah mereka sampaikan dengan pemeriksaan di lapangan,” tambanya. Selain melakukan pemeriksaan kepada tiga sangadi lanjutnya, Sangadi Bangunan Wuwuk Induk juga turut diperiksa terkait undangan klarifikasi dugaan korupsi Dana Desa.
“Semuanya kita akan lakukan pemeriksaan. Siapa yang ada informasi dugaan penyimpangan pasti kita akan terbuka untuk melakukan pemeriksaan. Permintaan keterangan sudah dilakukam terhadap bangunan wuwuk,” ungkapnya. Hal itu kata Irham, juga menjadi warning kepada seluruh sangadi di Kabupaten Boltim, agar menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai kewenangan dan program kerja di desa. “Jika Dandes dan ADD disalah gunakan, tentunya ada sanksi hukum yang menanti,” tegasnya. Informasi didapat, Sangadi Bangunan Wuwuk Induk diperiksa oleh penyidik Tipikor selama 7 jam, dari jam 09.00 pagi hingga 04.00 sore.
Iki