Minta Dokumen Terkait Obligor, Mahfud Md Ajak Satgas BLBI ke KPK

0
34

TNews, HUKRIM – Menko Polhukam Mahfud Md mendatangi KPK bersama Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI. Satgas BLBI meminta dokumen terkait obligor BLBI. “Saya bersama pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri bersama seluruh komisionernya. Saya juga bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI,” ujar Mahfud, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). Selanjutnya, Satgas BLBI akan mengklasifikasi jaminan terkait utang BLBI itu. Klasifikasi dilakukan agar bisa diputuskan sistem penagihannya.

“Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya,” kata Mahfud. Mahfud menjelaskan kasus BLBI awalnya merupakan utang perdata melalui Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu diputuskan bahwa Inpres tersebut sudah sah dan diputuskan oleh DPR. “Jadi BLBI itu semula adalah utang keperdataan yg diselesaikan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden. Pada waktu itu dikeluarkan secara sah dan MA kemudian memutuskan bahwa Inpres itu udah sah dan DPR juga udah pernah keluarkan keputusan bahwa DPR menganggap itu udah selesai dan menghormati keputusan pemerintah jalan keluar pada 2002,” ujar Mahfud.

“Kemudian pembayaran atas Inpres itu terakhir pada 2004 dalam bentuk keluarnya bbrp surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN. Nah ada 48 obligor, dari sekian banyak obligor oleh KPK, ditemukan satu kasus yang dipidanakan yaitu kasus SKL BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) Sjamsul Nursalim itu punya dua, dia sebagai obligor dan juga debitur melalui Bank Dewa Rutji, dia nggak masalah tinggal bayar, kita tagih,” tambahnya. Ternyata BDNI itu bermasalah dan kasus Syafruddin Temenggung dan Sjamsul Nursalim dinyatakan onslag (melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum). Dari onslag itu terdapat kerugian negara yang bisa ditagih karena merupakan perdata.

“Yang BDNI itu jadi masalah. Ternyata oleh MA yang kasus Syafruddin Temenggung dan Sjamsul Nursalim itu dinyatakan onslag. Onslag itu betul ada kerugian negara yg bisa ditagih, tapi itu bukan pidana melainkan perdata,” katanya. “Oleh sebab itu, akan dianalisis kembali bersama KPK nanti. Kita memang sengaja KPK tidak masuk ke tim karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana. Yang kedua, biar tetap independen, kalau ada masalah dengan ini biar masuk itu memang kewenangannya. Jadi kita hargai KPK, BPK juga kita enggak masukkan, biar dia independen nanti, kalau ada audit silakan,” sambungnya.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.