TNews, HUKRIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengacara bernama Maskur Husain yang merupakan salah satu tersangka kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen data perbankan dan barang elektronik, Kamis (29/4). Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut akan melakukan validasi dan verifikasi terkait barang bukti yang ditemukan. “Bukti-bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ucap Ali Fikri dalam pesan yang diterima, Jumat (30/4).
Maskur Husain disebut-sebut ikut menerima sejumlah uang dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattujudan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan Rp1,5 miliar. Syahrial pun menyetujui permintaan Maskur dan Stepanus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Maskur menerima uang sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta dari Stepanus dari Syahrial. Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
Sumber : cnnindonesia.com