Kakek Usia 72 Tahun Di Bengkulu Selatan Jadi Korban Penganiayaan Gunakan Sajam

0
239
Gambar: Kakek Usia 72 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Gunakan Sajam.

TNews, BENGKULU SELATAN – Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah yang terjadi di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada hari Rabu, (22/03) sekira Pukul 09.30 WIB.

Dalam peristiwa yang mengakibatkan korban Kamrin (72) warga Desa Gunung Kembang mengalami luka kapak di beberapa bagian tubuh yaitu luka kapak pada lengan kanan atas, di kepala bagian belakang, di telapak bagian tangan, di punggung dan di wajah sebelah pipi kanan. Kejadian itu terjadi di di wilayah perkebunan milik warga.

Dari keterangan sdr. Herianto menjelaskan pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira Pukul 09.50 WIB, ia (Herianto) ditelpon oleh korban dan memberi tahu bahwasanya keadaan  korban saat itu sudah tidak berdaya dan mengalami luka kapak dari perbuatan pelaku An. H (61) warga Desa Gunung Kembang.

Gambar: Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah yang terjadi di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada hari Rabu (22/03) sekira Pukul 09.30 WIB.

Selanjutnya ia (Herianto) langsung menutup telpon dan mengajak temannya Yukarman untuk menuju TKP yaitu di wilayah perkebunan warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Manna kemudian setibanya di TKP keduanya melihat korban sudah terkapar bersimbah darah dan setelah itu sdr. Yukarman pergi untuk meminta bantuan kepada warga lainnya untuk mengevakuasi Korban.

Dengan adanya kejadian tersebut Korban yang mengalami luka kapak di beberapa bagian tubuh yaitu luka kapak pada lengan kanan atas, di kepala bagian belakang, di telapak tangan, di punggung, dan di wajah sebelah pipi kanan. Kemudian Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hasanuddin Damrah Manna untuk dilakukan tindakan medis.

Kapolsek Manna Iptu Hendra Yanto, S.H mengatakan setelah menerima laporan kejadian tersebut, “Saya bersama dengan team Unit Reskrim Polsek Manna bergerak cepat mengamankan pelaku kemudian membawa ke Polsek Manna  untuk proses penyidikannya,” ujarnya.

Kapolsek Manna Iptu Hendra Yanto, S.H menambahkan tersangka adalah H (61) warga Desa Gunung Kembang juga barang buktinya telah kita amankan dan kepada tersangka kita akan terapkan pasal 354 KUHP Subsider pasal 351 KUHP, pungkas Kapolsek.*

Reporter: Sony

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.