Perkara Tanaman Kopi, Mahasiswa asal Kaur Ditusuk Mengunakan Sajam oleh Warga Kedurang

0
1127
Gambar : Pelaku beserta barang bukti yang diketahui berinisial Sly (66) warga Desa Limus Kecamatan Kedurang.

TNews, BENGKULU SELATAN – Nahas dialami Age Susandro (23) mahasiswa asal Desa Tanjung Kemuning II Kabupaten Kaur, Selasa (25/4/2023) malam. Dada sebelah kanan atas ditusuk oleh petani warga Desa Limus Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.

Akibatnya, korban bersimbah darah dan dilarikan ke RSU guna mendapat perawatan medis. Sementara itu, keluarga yang lain melaporkan peristiwa penusukan tersebut ke polisi mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kedurang dipimpin langsung oleh Kapolsek langsung bergerak cepat.

Kurang dari 24 jam, pelaku penusukan terhadap mahasiswa ini berhasil diamankan polisi di rumahnya. Pelaku diketahui berinisial Sly (66) warga Desa Limus Kecamatan Kedurang. Pelaku bersama barang bukti berupa dua buah pisau turut diamankan polisi.

Gambar : Tampak Kapolsek Kedurang, Ipda Erik Fahreza, SH yang mendampingi korban Age Susandro (23) di Rumah Sakit Umum.

Pelaku diamankan sekira pukul 02.30 WIB, Rabu (26/4/2023) tanpa perlawanan. Data diperoleh, insiden berdarah ini terjadi berawal dari kegiatan di salah satu rumah kerabat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Terjadi kesalahpahaman yang didasari oleh kegiatan masak-masak kerabat korban yang akan menggelar jamuan. Karena lokasi sempit, kerabat korban melebar ke belakang rumah. Salah satu keluarga korban mencabut pohon kopi yang menyebabkan pelaku marah dan menantang seluruh keluarga korban.

Namun saat itu berhasil dilerai dan redam emosi pelaku. Sayangnya, sekira pukul 22.00 WIB pelaku kembali marah-marah. Pelaku mencabut dua buah pisau dan mengejar ayah korban. Melihat hal tersebut, korban bermaksud melerai dan menghentikan pelaku.

Namun, korban justru ditusuk tepat di bagian dada atas. Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke RSU untuk mendapat perawatan medis.

“Ya, pelaku penganiayaan berhasil diamankan pada dini hari tadi. Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan penyidik dan tersangka akan kita terapkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 1 KUHP,” ujar Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, S. IK melalui Kapolsek Kedurang, Ipda Erik F, SH disampaikan Kasie Humas, AKP Sarmadi dalam siaran pers tertulisnya.*

Reporter : Sony

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.