Polsek Kedurang Imbau Warga Jangan Tangkap Ikan Gunakan Setrum dan Racun Kimia

0
216

TNews, BENGKULU SELATAN – Guna menjaga keberlangsungan ekosistem dan populasi ikan di wilayah hukum Polsek Kedurang, IPDA Erik Fahreza, SH selaku Kapolsek Kedurang, mengimbau masyarakat desa agar tidak menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracun menggunakan bahan kimia.

Perbuatan ini dilarang atau melanggar hukum sebagimana dimaksud dalam Pasal 84 UU No. 31 tahun 2004 yang telah dirubah dalam UU No. 45 tahun 2009, Tentang perikanan disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan dan alat berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar 1.2 milyar.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H.,S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Kedurang IPDA Erik Fahreza, SH mengatakan,

“Kami sudah menyampaikan himbauan larangan ini kepada masyarakat supaya mengingat menyetrum ikan di sungai dapat dikenakan ancaman hukuman yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana Perikanan mengenai Larangan Menggunakan Setrum dengan sanksi penjara 6 tahun dan denda 1.2 Milyar Rupiah jadi apabila ada masyarakat yang masih menyetrum ikan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, apabila ada informasi maupun tindak pidana dapat menghubungi Polsek Kedurang dan untuk masyarakat agar selalu mengedepankan keamanan dan keselamatan ketika berada di sungai.

“Kami berharap agar warga menangkap ikan tidak dengan cara yang kurang halal, melainkan menangkap ikan dengan cara yang semestinya contoh seperti memancing dan memasang jaring,” pungkasnya.

Reporter : Sony

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.