SMPN 1 Bengkulu Selatan Akan Dilaporkan Ke Kejari, Terkait Pengadaan Seragam Sekolah

0
606

TNews, BENGKULU SELATAN – Pengadaan seragam sekolah SMPN 1 Bengkulu Selatan akan dilaporkan Ormas Kibar ke Kejari Bengkulu Selatan.

Pasalnya, pengadaan seragam sekolah tersebut dinilai harganya sangat fantastis, dan diduga hanya menguntungkan oknum tertentu.

Ketua tim Investigasi Ormas Kibar Julian AO mengatakan, dalam waktu dekat pihak sekolah akan dilaporkan ke Kejari Bengkulu Selatan.

“Selain harga fantastis, pihak sekolah dilarang untuk menjual seragam sekolah karena merujuk pada Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam,” jelas Ketua tim Investigasi Ormas Kibar Julian AO.

Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, kata Julian, pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam.

“Pengadaan pakaian seragam sekolah disendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau pun kenaikan kelas,” tegas Julian AO saat dihubungi Tim Redaksi Totabuan News, Rabu (01/02/23).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak SMPN 1 Bengkulu Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

Reporter : Sony

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.