Upaya Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga, Polsek Pino Selesaikan Perkara dengan Problem Solving

0
572
Gambar: Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving perkara KDRT pada hari Selasa, (28/3/23) di Mapolsek Pino Polres Bengkulu Selatan.

TNews, BENGKULU SELATAN – Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving perkara KDRT pada hari Selasa, (28/3/23) di Mapolsek Pino Polres Bengkulu Selatan.

Problem Solving penyelesaian dugaan Tindak Pidana KDRT ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Briptu Roby Syahputra dan telah mencapai pembebasan damai.

Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di Kantor Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan dengan melibatkan masing-masing pihak yang bermasalah dan keluarga serta aparat desa.

Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan dari Sdri. MBL (24) warga IRT Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yang melaporkan tentang dugaan KDRT yang dilakukan oleh AS (30) warga Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan perkaranya dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Pino.

Setelah dilakukan upaya tindakan Polri kemudian dilaksanakan musyawarah di Kantor Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan dan mediasi didampingi oleh Bhabinkamtibmas Briptu Robi .S dan Aipda Ginting.

Kesepakatan damai tersebut kemudian tuangkan dalam surat pernyataan bermaterai dengan isinya sebagai berikut:

  1. Kedua belah pihak dilarang untuk berdamai secara kekeluargaan.
  2. Pihak pertama meminta kepada pihak kedua apabila berulangnya perbuatannya kembali maka pihak pertama meminta kepada pihak kedua untuk rumah beserta isinya dibagi 3 (Tiga).
  3. Pihak kedua setuju atas permintaan dari pihak pertama apabila pihak kedua mengulangi perbuatannya kembali.
  4. Pihak pertama meminta kepada pihak kedua apabila berulangnya perbuatannya kembali dikemudian hari untuk kendaraan Roda 4 (Empat) dibagi 2 (Dua) sama anak saya.
  5. Apabila pihak kedua mengulangi perbuatannya kembali maka pihak kedua bersedia dituntut secara hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.*

Reporter: Sony

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.