Kejam, Demi Uang Seorang Ibu di Bengkulu Utara Tega Jual Anak Kandungnya Ke Pria Hidung Belang

0
598
Gambar: Aksi tega dilakukan seorang wanita menjual anaknya ke pria hidung belang berinisial NIT (35) warga Kecamatan Air Padang Bengkulu Utara, berhasil di tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Bengkulu Utara di salah satu hotel kawasan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya pada Senin (23/3).

TNews, BENGKULU UTARA – Aksi tega dilakukan seorang wanita menjual anaknya ke pria hidung belang berinisial NIT (35) warga Kecamatan Air Padang Bengkulu Utara, berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Bengkulu Utara di salah satu hotel kawasan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya pada Senin, (23/3).

Seorang wanita janda ini ditangkap dari tuduhan memperdagangkan manusia atau mucikari untuk berbuat tindakan asusila. Mirisnya, pelaku NIT (35) ini selain menjual orang kepada pria hidung belang, juga tega menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang.

Dari pengakuan pelaku dia membandrol korbannya 400 ribu untuk sekali kencan, dan mendapatkan keuntungan 50 ribu dari setiap transaksi.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Reskrim, Iptu Ardian Yunnan Saputra didampingi Kasi Humas Polres BU AKP Itu Asnawi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku ini berkat kembali adanya laporan dari masyarakat terhadap adanya aksi tindak pidana perdagangan orang.

Gambar: Seorang wanita janda ini ditangkap dari tuduhan memperdagangkan manusia atau mucikari untuk berbuat tindakan asusila. Mirisnya, pelaku NIT (35) ini selain menjual orang kepada pria hidung belang, juga tega menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang.

Berdasarkan informasi tersebutlah tim opsnal Sat Reskrim Polres BU berhasil mengamankan pelaku NIT.

“Setelah beberapa waktu lalu kita mengamankan salah seorang mucikari, kali ini kita kembali mengamankan salah seorang mucikari lagi berinisial NIT yang diamankan pada Rabu 22 Maret 2023 lalu, di wilayah Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa dari aksi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh terdapat 4 korban. 3 diantaranya masih anak di bawah umur dan mirisnya lagi, salah satu korban tersebut merupakan anak kandung pelaku sendiri.

“Semua korban berjumlah 4 orang, 3 diantaranya masih dibawah umur dan satu sorang tersebut merupakan anak pelaku sendiri,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, Kasat menuturkan, pelaku NIT dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun.

“Sesuai dengan pasal, pelaku NIT dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya.*

Reporter: Nanda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.